DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU ITE, ada 20 Poin Perubahan, Bagaimana Apakah Masih Ada Indikasi Pasal Karet?

- 26 Desember 2023, 21:59 WIB
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Kementerian Kominfo Segera Lakukan Sosialisasi -f/istimewa
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Kementerian Kominfo Segera Lakukan Sosialisasi -f/istimewa /

 

MataBangka.com--Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dikenal sebagai Revisi UU ITE.

Pengesahan ini terjadi dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 dan dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Pengesahan pada Selasa, 5 Desember 2023, mencakup 20 poin perubahan dan tambahan substansi dalam UU ITE jilid kedua.

Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menjelaskan bahwa keputusan tingkat I di Komisi DPR telah menyetujui sejumlah substansi terkait pasal perubahan dan/atau pasal sisipan dalam UU ITE.

Beberapa poin substansi yang disetujui meliputi:

  1. Konsiderans menimbang.
  2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum.
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
  5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya, dan bertanggungjawab.
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak.
  7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak.
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi dan menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional dan kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia.
  10. Perubahan ketentuan mengenai larangan menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
  11. Penambahan ketentuan larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.
  12. Penambahan ketentuan mengenai larangan mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  13. Perubahan ketentuan tentang larangan mendistribusikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan.
  14. Perubahan ketentuan tentang larangan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
  15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil.
  16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah dalam melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
  17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
  18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS.
  19. Perubahan ketentuan pidana.
  20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE hingga berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Revisi UU ITE juga menguatkan larangan serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik serta mengatur distribusi informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan.

Pemerintah juga mendapatkan tanggung jawab dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

Peralihan terkait beberapa pasal perubahan UU ITE akan berlaku hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diberlakukan.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x