MataBangka.com--Kabar terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2024 di Kota Solo yang dipimpin oleh Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, menuai perhatian banyak pihak.
Pada Kamis (30/11/2023), Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menetapkan UMK 2024 Solo sebesar Rp2.269.070.
Keputusan tersebut sejalan dengan usulan Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang mengusulkan UMK 2024 Solo sebesar Rp2.269.070, naik 4,36 persen dibandingkan dengan UMK 2023 Solo.
Meskipun angka tersebut menunjukkan kenaikan, namun jika dibandingkan dengan UMK 2024 Semarang yang sebesar Rp3.243.969, UMK Solo terlihat jauh lebih rendah.
UMK Semarang naik 6 persen dari UMK 2023, sementara UMK Solo hanya naik 4,36 persen.
Sebelumnya seperti diberitakan pikiranrakyat.com usulan Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta pada tahun 2024 naik sebesar 4,36 persen dibandingkan dengan saat ini.
“Untuk usulan UMK 2024 Kota Surakarta sudah ditetapkan dengan alpha 0,30. Dengan kenaikan 4,36 persen dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta Widyastuti di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/11).
Dengan besaran persentase tersebut, artinya ada kenaikan UMK Surakarta dari Rp2.174.169 di tahun ini menjadi Rp2.269.070 pada tahun depan.
Dia mengatakan usulan penetapan UMK Surakarta tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Tengah, menunggu penetapan dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November,” katanya dikutip dari pikiranrakyat.com
Di sisi lain, Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92 menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan UMK 2024 Solo.
Ketua SBSI’92 Kota Solo, Endang Setiowati, mengkritik kenaikan sebesar 4,36 persen atau setara Rp94.901 dari UMK 2023.
Menurut Endang, UMK 2024 sebesar Rp2.269.070 sangat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh, terutama mengingat kenaikan harga barang, terutama bahan pangan.
"Tentunya ini jadi bentuk keprihatinan kami ya, kawan-kawan buruh yang ada di Solo. Ini yang diusulkan Pemkot Surakarta dengan perhitungan maksimal dengan PP 51/2023 dan itu yang kemudian di sahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tentu kami sangat kecewa," kata Endang.
Berikut UMK yang diterima setiap wilayah di Jawa Tengah pada tahun 2024:
1. Kota Semarang: Rp3.243.969
2. Kabupaten Demak: Rp2.761.236
3. Kabupaten Kendal: Rp2.613.573
4. Kabupaten Semarang: Rp2.582.287
5. Kabupaten Kudus: Rp2.516.888
6. Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
7. Kabupaten Jepara: Rp2.450.915
8. Kota Pekalongan: Rp2.389.801
9. Kabupaten Batang: Rp2.379.702
10. Kota Salatiga: Rp2.378.951
11. Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886
12. Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366
14. Kota Surakarta: Rp2.269.070
15. Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
16. Kabupaten Klaten: Rp2.244.012
17. Kota Tegal: Rp2.231.628
18. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
19. Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
20. Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
21. Kabupaten Tegal: Rp2.191.161
22. Kabupaten Pati: Rp2.190.000
23. Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
24. Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000
25. Kota Magelang: Rp2.142.000
26. Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
27. Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
28. Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516
29. Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690
30. Kabupaten Brebes: Rp2.101.813
31. Kabupaten Blora: Rp2.103.100
32. Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
33. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
34. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
35. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
***