Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua MK, Anwar Usman Diberhetikan dari Jabatannya, Terbanyak Dilaporkan

- 7 November 2023, 19:24 WIB
Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP: Hanya Asumsi
Jokowi, Anwar Usman, Kaesang hingga Gibran Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Nepotisme, KSP: Hanya Asumsi /

MataBangka.com--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan Ketua MK, Anwar Usman, terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan keputusan ini dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

 

Sebagai tindakan disipliner, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca ANTARA FOTO

Selain itu, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ucapnya menambahkan.

Jimly Asshiddiqie juga menyampaikan bahwa Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini dibacakan.

Keputusan ini merupakan hasil dari penindakan terhadap sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan yang kontroversial mengenai batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

Majelis Kehormatan MKMK telah melaksanakan serangkaian rapat, termasuk sidang pendahuluan dan sidang pemeriksaan lanjutan untuk menilai dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Anwar Usman Hakim Konstitusi Paling Bermasalah

Ketua Majelis Hakim Mahkama Konstitusi, Anwar Usman
Ketua Majelis Hakim Mahkama Konstitusi, Anwar Usman

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengaku tidak ada kesulitan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim MK terkait putusan uji materi atau judicial review soal batas usia minimum capres dan cawapres.

Jimly menyebut seluruh bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut sudah lengkap. Bukti-bukti itu berupa keterangan ahli, saksi, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya. Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam,” kaya Jimly kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

Lebih lanjut, Jimly menuturkan dengan bukti-bukti yang dimilikinya maka dapat mengungkap soal adanya kisruh internal, perbedaan pendapat ,dan informasi rahasia yang bocor ke masyarakat.

“Kenapa ada kisruh internal. Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah,” ucapnya.

Dikatakan Jimly, permasalahan di internal MK terjadi secara kolektif bukan dilakukan masing-masing hakim.

Dengan demikian, kata dia, sembilan hakim MK memiliki permasalahan mulai dari pembiaran hingga budaya kerja.

"Saya selalu bilang hakim nih sembilan orang masing-masing itu tiang. Sendiri-sendiri itu tiang keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling memengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat, begitu. Jangan akal bulus ya kan gitu. Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan," tutur Jimly.

Akan tetapi, Jimly menyebut dari sembilan hakim MK, Anwar Usman merupakan hakim yang paling bermasalah lantaran sering dilaporkan.

“Seluruh pemeriksaan Alhamdulillah sudah tuntas. Tinggal terakhir nanti kami periksa sekali lagi pak Anwar Usman. Karena paling banyak dilaporkan. Jadi yang pertama, tempo hari pak Anwar, sekarang yang terakhir pak Anwar,” kata Jimly.

“Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan, tetapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini. Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres,” ucapnya menambahkan.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah