MataBangka.com--Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyatakan Ketua MK, Anwar Usman, terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan keputusan ini dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Sebagai tindakan disipliner, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.
Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi selama masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berlangsung.
Selain itu, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.