Demi Bayar Hutang, dan Penuhi Kebutuhan Hidup, Dua Emak-emak Nekat Bobol rumah Orang, Sudah 4 Kali Beraksi

- 22 Oktober 2023, 22:40 WIB

Dari keterangan S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku SW dan EW, dan keduanya ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2023 di rumah masing-masing.

Kedua pelaku mengakui telah melakukan serangkaian tindakan pencurian ke rumah SH karena saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, ketika korban menghadiri sebuah acara pengajian di Desa Gampang.

Sebagai hasil dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, sepeda motor, dan perhiasan yang belum terjual.

Kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya, termasuk pencurian di rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Mereka mencuri uang tunai dan perhiasan dari beberapa rumah pada Juli, September, dan Oktober 2023.

Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang.

Keduanya dapat dihukum sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang. Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah