Demi Bayar Hutang, dan Penuhi Kebutuhan Hidup, Dua Emak-emak Nekat Bobol rumah Orang, Sudah 4 Kali Beraksi

- 22 Oktober 2023, 22:40 WIB

MataBangka.com--Dua perempuan berinisial SW dan EW berhasil ditangkap oleh polisi dalam kaitannya dengan serangkaian kasus pembobolan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya di Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dua pelaku yang dikenal sebagai "emak-emak pencuri" ini diketahui seringkali beraksi di beberapa wilayah di kabupaten tersebut.

"Pelaku terbilang nekat karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut," ujar seorang petugas polisi seperti dilansir dari Antara.

Ketika mereka sedang beraksi di rumah seorang warga dengan inisial SH, di Desa Gampang, Kecamatan Prambon, kasus ini terungkap dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota polisi.

Kasus ini bermula ketika korban SH melaporkan kejadian ini ke Polsek Prambon. Pada tanggal 13 Oktober 2023, ketika rumahnya ditinggalkan dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp26 juta yang tersimpan di dalam lemari raib.

Total kerugian akibat kejadian ini mencapai Rp56 juta.

Pihak berwajib memperoleh informasi terkait upaya penjualan perhiasan emas berserta surat pembelian atas nama SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, tempat korban membeli perhiasan emas sebelum insiden pencurian.

Bersama korban, penyidik mendatangi toko emas tersebut dan menemukan saksi S, yang hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban.

Saksi S merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian dari kedua pelaku.

Dari keterangan S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku SW dan EW, dan keduanya ditangkap pada tanggal 14 Oktober 2023 di rumah masing-masing.

Kedua pelaku mengakui telah melakukan serangkaian tindakan pencurian ke rumah SH karena saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, ketika korban menghadiri sebuah acara pengajian di Desa Gampang.

Sebagai hasil dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, sepeda motor, dan perhiasan yang belum terjual.

Kedua pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya, termasuk pencurian di rumah kosong yang ditinggal penghuninya.

Mereka mencuri uang tunai dan perhiasan dari beberapa rumah pada Juli, September, dan Oktober 2023.

Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang.

Keduanya dapat dihukum sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang. Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah