Curiga Istri Meninggal Kena Santet, Pria Ini Membabi Buta Bacok Ketua RT Tetangganya hingga Tewas

- 20 Oktober 2023, 23:47 WIB
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap gurunya sendiri.
Ilustrasi pembacokan yang dilakukan oleh seorang siswa terhadap gurunya sendiri. /Pixabay/

 

MataBangka.com--Polres Malang telah mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka S, seorang pria berusia 55 tahun, terhadap korban K, seorang warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Tersangka dan korban diketahui saling mengenal dan bertetangga.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini berasal dari dendam yang telah dipendam oleh tersangka sejak kematian istrinya pada tahun 2015.

Pada waktu itu, istri tersangka meninggal setelah menderita sakit selama tiga bulan.

Tersangka menduga bahwa korban, yang juga merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan seorang ustad, telah melakukan praktik santet terhadap istrinya.

"Ini merupakan dendam yang berlarut-larut. Pada tahun 2015, istri tersangka meninggal dunia, dan ia berasumsi bahwa tetangga depan rumah atau korban melakukan praktik santet," ujar Wisnu di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Setelah memendam dendam selama beberapa tahun, tersangka merencanakan pembunuhan korban.

Dia mempersiapkan sebuah senjata tajam berupa sabit untuk menjalankan rencananya.

Kronologi pembunuhan

Rencana ini dilaksanakan pada 18 Oktober 2023, bertepatan dengan sebuah acara musik di Desa Ganjaran, agar tidak menarik perhatian warga lain.

Pelaku menunggu korban di depan rumahnya mulai pukul 19.00 WIB, saat banyak warga berkumpul di lokasi acara tersebut.

"Masyarakat banyak berkumpul di lokasi kegiatan acara tersebut. Pelaku menunggu hingga pukul 21.45 WIB. Korban yang akan masuk rumah, dihampiri oleh pelaku," tambahnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com melalui Antara.

Wakapolres menuturkan bahwa saat itu terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, yang akhirnya berujung pada serangan menggunakan sabit.

Namun, pelaku merasa bahwa sabit yang digunakan tidak cukup tajam, sehingga ia kembali ke rumahnya untuk mengambil sabit yang lebih tajam.

Setelah kembali ke lokasi, pelaku melancarkan serangan kedua, yang mengakibatkan kematian korban.

Jarak antara lokasi pertama dan kedua ini sekitar 200 meter.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro, korban mengalami luka terbuka pada 32 titik, dengan enam luka yang berakibat fatal dan menyebabkan kematian korban.

Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 38 KUHP.

Tersangka diancam dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Polres Malang akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah