Mulai 1 November, Pemerintah Kembali Berlakukan Tilang Uji emisi Kendaraan, Denda Hinga Rp500 Ribu

- 9 Oktober 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor).
Ilustrasi uji emisi kendaraan roda dua (motor). /@dinaslhdki

MataBangka.com--Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Indonesia Mulai 1 November 2023

Tilang uji emisi, yang sempat distop beberapa bulan lalu, akan kembali berlaku di Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengumumkan bahwa aturan ini akan kembali diterapkan mulai 1 November 2023.

Pihak berwenang, seperti Syafrin Liputo, telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk memastikan penerapan aturan ini di lapangan.

Mereka menegaskan bahwa aturan tilang uji emisi akan kembali diberlakukan di seluruh negeri.

Menurut Syafrin Liputo, aturan tilang uji emisi kali ini diharapkan akan lebih efektif.

Hal ini disebabkan oleh peningkatan kesadaran masyarakat untuk melakukan uji emisi.

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat, dan jumlah roda 2 juga cukup masif. Artinya, secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujarnya dikutip dari pikiranrakyat.com

Aturan tilang uji emisi yang baru akan tetap menggunakan mekanisme yang sama seperti sebelumnya, dengan kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polri.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah