Hasil interogasi terungkap bahwa pelaku melakukan pembunuhan karena mendapat laporan dari istrinya yang mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Abd Rauf saat pelaku bekerja di Manokwari, Papua Barat.
"Pelaku mengaku marah atas tindakan pemerkosaan yang dialami oleh istrinya. Setelah mendengar kabar tersebut, pelaku telah merencanakan untuk membunuh Abd Rauf. Pelaku pulang dari Manokwari dengan pesawat pada Minggu, 24 September 2023, dan keesokan harinya, korban ditemukan tewas," jelas Benny.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan beratnya tindakan yang dilakukannya.***