Jadi Mucikari Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

- 24 September 2023, 22:42 WIB
Ilustrasi prostitusi online. Muncikari berinisial FEA (24) berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Ilustrasi prostitusi online. Muncikari berinisial FEA (24) berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

MataBangka.com--Polda Metro Jaya, pada Kamis, 14 September 2023, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FEA (24), yang awalnya berprofesi sebagai seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kasus ini terbongkar setelah FEA diduga menjadi seorang muncikari yang menawarkan jasanya melalui platform daring yang dikenal dengan nama X.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dapat terlaksana berkat patroli siber yang dilakukan oleh pihak berwajib.

FEA diduga telah menyediakan jasa prostitusi online melalui akun dengan ID @ixxxxxdreams di platform X.

"Kasus ini terkuak ketika petugas melakukan patroli siber dan menemukan akun X dengan ID @ixxxxxdreams yang menawarkan layanan prostitusi online," kata Ade Safri.

Dalam praktik prostitusi online yang dijalankan oleh FEA, ia juga memperkerjakan dua anak di bawah umur dengan inisial SM (14) dan DO (15).

Saat seorang pelanggan memesan jasa, FEA akan mencantumkan nama anak yang dipesan, bahkan hingga status keperawanan anak yang akan dipesan.

Dalam rangka memesan jasa tersebut, pelanggan diwajibkan untuk memberikan uang muka kepada FEA.

Selain itu, mereka harus berlokasi di Jakarta dan diarahkan ke tautan Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah