Guru Ngaji di Medan Setubuhi Mantan Murid, Berhasil Diringkus Polisi

Jho
- 24 September 2023, 09:59 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /A.Purwoko/Yogyaline/purwoko

MataBangka.com - Seorang guru ngaji di Medan, Sumatera Utara berinisial TF (44) ditangkap polisi lantaran diduga melakukan perzinahan terhadap mantan muridnya yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ini diringkus oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing mengatakan bahwa korban merupakan murid ngaji pelaku pada tahun 2019 lalu.

"Pada tahun 2019, korban adalah anak ngaji (murid) dan dia (pelaku) seorang guru ngaji," ujarnya.

Setelah tidak mengaji lagi, kata dia, pelaku dan korban berlanjut menjalin hubungan komunikasi pada 2022. Pada saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Mereka pacaran dengan segala bujuk rayu dari ngaji tersebut, karena mencintai dan akan menjadikan dia (korban) istri kedua," ucapnya.

Dengan iming-iming dijadikan istri kedua, korban yang merupakan perempuan di bawah umur dibujuk untuk terus berhubungan suami istri dengan TF. Diduga, hal itu dilakukan berulang kali.

"Mereka melakukan persetubuhan, anak ini masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun. Dia terbujuk rayu dari si guru ngaji itu," ucapnya.

Berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Pelabuhan Belawan, terbongkarnya kasus ini melalui pesan WhatsApp.

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x