MataBangka.com--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Vonis ini disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara yang digelar pada Kamis, 7 September 2023.
Dalam pengumuman vonis tersebut, Hakim Ketua Alimin mengatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Mario Dandi) penjara selama 12 tahun." ujar Alimin
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada Mario Dandy.
Hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa tidak ada unsur-unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Mario Dandy.
"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin
Sebaliknya, perbuatannya dinilai memberatkan karena berdampak buruk bagi masa depan korban, Cristalino David Ozora.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mario Dandy sebelumnya telah dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.