Kompolnas Minta Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Terhadap Tahanan Ditindak Tegas Proses Pidana Pasal Berlapis

- 20 Agustus 2023, 19:41 WIB
Ilustrasi - Pelecehan seksual anak dibawah umur
Ilustrasi - Pelecehan seksual anak dibawah umur /Pixabay/

MataBangka.com--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan permintaan tegas untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang tahanan perempuan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti.

Korban dalam kasus ini adalah seorang tahanan dengan inisial FM yang berada di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Poengky Indarti mendesak agar oknum petugas Tahti yang diduga sebagai pelaku segera diadili.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar bahwa seorang anggota Polri yang sedang bertugas menjaga tahanan, diduga dalam keadaan mabuk dan melakukan pemaksaan serta eksploitasi terhadap tahanan perempuan," ungkap Poengky pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pelaku diketahui sebagai seorang anggota Polri berpangkat Briptu dengan inisial S, yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Insiden pelecehan tersebut terjadi pada akhir Juli 2023.

Poengky mendorong agar pelaku tersebut dihadapkan pada proses pidana dengan dakwaan pasal berlapis dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta memperoleh hukuman yang berat.

Lebih lanjut, Poengky mengungkapkan bahwa tindakan pelaku telah melampaui batas dan sangat tidak pantas.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah