Berikut Tanggapan Jokowi Soal Putusan MA Terkait Ferdy Sambo Cs

- 10 Agustus 2023, 13:05 WIB
Jokowi kenakan baju adat Paksian dari Bangka Belitung
Jokowi kenakan baju adat Paksian dari Bangka Belitung /Ist/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pemotongan masa tahanan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Ferdy Sambo Cs, terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pasalnya, masa tahanan itu menjadi sorotan masyarakat, terutama pihak keluarga.

Mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hal itu dikatakannya kepada awak media usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 Agustus 2023.

"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati," kata Jokowi.

Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.

Diketahui MA menyunat hukuman para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keempat terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

MA mengubah vonis Ferdy Sambo yang awalnya divonis mati menjadi divonis hukuman penjara seumur hidup.

MA juga memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi (PC) dari asalnya 20 tahun penjara menjadi hanya 10 tahun.

Kemudian, MA turut memangkas hukuman Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Hukuman ajudan Ferdy Sambo menjadi 8 tahun penjara, sebelumnya 13 tahun.

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

// Kuasa Hukum: Keluarga Brigadir J Kecewa

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kamarudin Simanjuntak kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Menurut Kamarudin Simanjuntak, disunatnya hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak mencerminkan respresentasi masyarakat.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023. (***)

Artikel ini bersumber dari Pikiran.Rakyat.com yang berjudul:
https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016980725/kata-jokowi-soal-ma-sunat-hukuman-ferdy-sambo-cs

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah