Bukan Karena Viral, Ini Alasan Polisi 8 Tahun Baru Bisa Tangkap DPO Pembunuh Istri di Lampung Tengah

- 29 Juli 2023, 23:11 WIB
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung. ANTARA/HO
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung. ANTARA/HO /

Berkat informasi yang valid tersebut, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku RP tanpa perlawanan di Kalimantan Barat.

Setelah penangkapan, pelaku kemudian dibawa ke Polres Lampung Tengah.

"Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya diterbangkan ke Polres Lampung Tengah," ucapnya, dikutip dari Antara.

Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa pembunuhan tersebut disaksikan oleh kedua anaknya pada tahun 2015.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, RP kabur dan meninggalkan kedua anaknya, yang kemudian diasuh oleh nenek korban.

Peristiwa pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh emosi pelaku yang tersinggung oleh perkataan korban.

Namun, tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan tindakan keji yang telah dilakukannya.***

 

 

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah