Masih Jadi Pembahasan Inilah Isi Draft Perpres Jurnalisme Berkualitas akan Segera Disahkan Presiden Jokowi

- 29 Juli 2023, 22:18 WIB
Ilustrasi Perpres Jurnalisme Berkualitas dan kaitannya dengan platform digital.
Ilustrasi Perpres Jurnalisme Berkualitas dan kaitannya dengan platform digital. /Pixabay/Gerd Altmann

MataBangka.com--Pemerintah Indonesia kembali mengambil langkah mengejutkan dalam menjaga kualitas jurnalisme di era digital.

Pada tanggal 17 Februari 2023, Dewan Pers mengajukan draf usulan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Draf ini mencerminkan pentingnya peran platform digital dalam mendukung dan memperkuat jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.

Dalam draf Perpres Jurnalisme Berkualitas yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, terdapat beberapa isu penting yang menyoroti tanggung jawab platform digital terkait dengan mendukung jurnalisme berkualitas.

Adapun asas yang diusung dalam peraturan ini antara lain kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.

Salah satu tujuan utama dari Perpres ini adalah untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas sehingga berita yang dihasilkan oleh para jurnalis dapat dihormati dan dihargai kepemilikannya.

Perpres Jurnalisme Berkualitas juga membahas tentang pembagian hasil antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Meskipun fokus utamanya adalah perusahaan platform digital, perusahaan pers juga menjadi bagian yang penting dalam rangka meningkatkan kualitas jurnalisme.

Dalam Perpres ini, Dewan Pers menetapkan beberapa poin kewajiban bagi perusahaan platform digital.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah