Hingga 19 Juli 2023 Sebanyak 846.047 Konten Judi Online Ditakedown Kemenkominfo

- 20 Juli 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi judi online, Sabtu 15 Oktober 2022
Ilustrasi judi online, Sabtu 15 Oktober 2022 /Pixabay

MataBangka.com - Terhitung sejak 2018 hingga 19 Juli 2023 kemarin, sudah 846.047 konten perjudian online di websiten dan platform media sosial yang diputus aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Demikian diungkapkan Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian.

Lanjutnya, Kemenkominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online.

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online," ungkapnya dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023.

"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ujarnya.

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo.

Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.

"Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Menteri Budi Arie Setiadi menyatakan Kementerian Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung untuk konten perjudian.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x