Terbukti Bunuh dan Mutilasi Istri hingga Jasadnya Dibakar, Pria Ini Malah Dibebaskan Tidak di Penjara

- 10 Juni 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan //Pixabay /

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk menjalani perawatan selama 1 tahun di Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatra Utara.

Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan agar pelaku dihukum dengan penjara seumur hidup.

Pasalnya, pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan JPU.

 

Kronologi Kejadian

Dalam dakwaannya, Harapan Munthe disebut dengan sengaja dan terencana menghabisi nyawa sang istri pada Jumat, 11 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Aksinya itu dilakukan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara.

Pada saat kejadian, Harapan Munthe tengah berada di ruang tengah bersama sang anak. Sedangkan korban tengah memasak di dapur.

Setelah selesai memasak, korban langsung menuju ruang tengah sambil membawa masakannya untuk suami dan anaknya.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x