Masyarakat Diharap Turut Sukseskan Pilkada Serentak, KPU Babel Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024

- 29 April 2024, 18:21 WIB
Ketua KPU Babel Husin
Ketua KPU Babel Husin /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

Mata Bangka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berharap masyarakat di daerah ini dapat ikut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang bakal dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Oleh sebab itu, KPU Babel melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, kepada seluruh stakeholder terkait supaya hal itu dapat diinformasikan lebih lanjut kepada masyarakat.

Seperti diungkapkan Ketua KPU Babel, Husin mengatakan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat di Babel untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun daerah, dengan memilih pemimpin terbaik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Saat ini kami di KPU sedang melakukan dua hal guna melaksanakan Pilkada Serentak 2024 ini, pertama melakukan sosialisasi terkait PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal," ungkap Husin, Senin, 29 April 2024.

"Kemudian persiapan terkait pembentukan badan adhoc baik Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan Kelompol Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," ujarnya.

Husin melanjutkan persiapan lainnya yang saat ini sedangkan dilakukan yakni menunggu data penduduk dari pusat, guna dilakukan pemuktahiran data pemilih baik Data Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain itu, menuju penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini pihaknya sedang melakukan persiapan berupa pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui dua cara yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.

Berkaitan dengan hal itu, dalam waktu dekat KPU Babel akan melakukan sosialisasi kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/ kota, terutama dalam hal pelayanan pendaftaran.

"Bagi jalur perseorangan harus memberikan syarat minimal dukungan bukti data dukungan berupa jumlah kartu tanda penduduk (KTP)," jelas Husin.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x