Terbukti Bunuh dan Mutilasi Istri hingga Jasadnya Dibakar, Pria Ini Malah Dibebaskan Tidak di Penjara

- 10 Juni 2023, 22:13 WIB
Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan //Pixabay /

MataBangka.com--Seorang pria di Sumatra Utara (Sumut) telah divonis bebas setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Pelaku, Harapan Munthe, terbukti melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap Nurmaya Situmorang (43), sang istri.

Kasus ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada tanggal 8 Februari 2023 dengan Nomor perkara 12/Pid.B/2023/PN Trt.

Putusan akhir kemudian diumumkan dalam sidang yang digelar pada hari Rabu, 7 Juni 2023.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," demikian bunyi putusan seperti yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari SIPP PN Tarutung pada Sabtu, 10 Juni 2023.

Hakim memberikan alasan bahwa pelaku mengalami gangguan mental sehingga tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Oleh karena itu, ia dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," bunyi putusan tersebut.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x