Dengan adanya PK tersebut, dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai Capres pun terancam hilang.
Denny Indrayana menyatakan bahwa Partai Demokrat secara jelas diblokir dan pencalonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpotensi gagal jika PK Moeldoko diterima oleh MA.
"Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," ungkap Denny Indrayana.
Bantah Bocorkan Rahasia Negara
Denny Indrayana juga membantah adanya pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya sebelumnya mengenai keputusan MK yang akan menerapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Ia menjelaskan bahwa informasinya yang diterima adalah kredibel dan ia memutuskan untuk menyampaikannya kepada publik sebagai bentuk pengawasan publik terhadap MK.
“Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai betuk public control (pengawasan publik) agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” katanya.
Kaitannya dengan istilah ‘A1” yang disampaikan Mahfud MD, Denny membantah dengan menyebut hanya mendapat informasi itu dari orang yang dipercaya yang bukan bagian dari MK, hakim MK, atau elemen lain yang terkait dengannya.***
Sumber : Pikiranrakyat.com