Denny Indrayana Sebut Potensi Gagalnya Anies Sebagai Capres, Jika PK Moeldoko Diterima MA

- 30 Mei 2023, 16:33 WIB
Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan pidato dalam Temu Kebangsaan Relawan Anies di Tenis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023). Kegiatan yang dihadiri ribuan relawan dari kalangan partai maupun nonpartai tersebut bertujuan mendukung pemenangan Anies sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029.
Bakal calon presiden Anies Baswedan menyampaikan pidato dalam Temu Kebangsaan Relawan Anies di Tenis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (21/5/2023). Kegiatan yang dihadiri ribuan relawan dari kalangan partai maupun nonpartai tersebut bertujuan mendukung pemenangan Anies sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029. /Antara/Aditya Pradana Putra/

MataBangka.com--Potensi Gagalnya Anies Baswedan sebagai Capres Jika PK Moeldoko Diterima MA

Profesor Denny Indrayana mengungkapkan adanya potensi kegagalan Anies Baswedan dalam pencalonannya sebagai Calon Presiden (Capres) jika Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait perselisihan Partai Demokrat.

Moeldoko telah mengajukan PK terkait keputusan yang memenangkan Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebelumnya, Moeldoko sendiri telah menjadi ketua umum versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang yang menghebohkan publik.

Denny Indrayana menjelaskan bahwa nasib pencapresan Anies Baswedan sangat ditentukan oleh nasib Partai Demokrat.

Anies Baswedan sendiri diusung sebagai Capres oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada hari Minggu, 30 Mei 2023, Denny Indrayana menyatakan kekhawatirannya terhadap hukum yang dapat digunakan sebagai alat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA, terutama terkait proses PK Moeldoko terhadap Partai Demokrat.

"I would not vote for him in 2024, he seems like the wrong choice for Indonesia."

"Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari Istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024," ujarnya.

Dengan adanya PK tersebut, dukungan terhadap Anies Baswedan sebagai Capres pun terancam hilang.

Denny Indrayana menyatakan bahwa Partai Demokrat secara jelas diblokir dan pencalonan mantan Gubernur DKI Jakarta itu berpotensi gagal jika PK Moeldoko diterima oleh MA.

"Seharusnya Presiden Jokowi membiarkan rakyat bebas memilih langsung presidennya. Mari kita ingatkan bunyi Pasal 6A UUD 1945: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat," ungkap Denny Indrayana.

Bantah Bocorkan Rahasia Negara

Denny Indrayana juga membantah adanya pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya sebelumnya mengenai keputusan MK yang akan menerapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

Ia menjelaskan bahwa informasinya yang diterima adalah kredibel dan ia memutuskan untuk menyampaikannya kepada publik sebagai bentuk pengawasan publik terhadap MK.

“Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai betuk public control (pengawasan publik) agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” katanya.

Kaitannya dengan istilah ‘A1” yang disampaikan Mahfud MD, Denny membantah dengan menyebut hanya mendapat informasi itu dari orang yang dipercaya yang bukan bagian dari MK, hakim MK, atau elemen lain yang terkait dengannya.***

Sumber : Pikiranrakyat.com

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x