MataBangka.com--Potensi Gagalnya Anies Baswedan sebagai Capres Jika PK Moeldoko Diterima MA
Profesor Denny Indrayana mengungkapkan adanya potensi kegagalan Anies Baswedan dalam pencalonannya sebagai Calon Presiden (Capres) jika Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait perselisihan Partai Demokrat.
Moeldoko telah mengajukan PK terkait keputusan yang memenangkan Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebelumnya, Moeldoko sendiri telah menjadi ketua umum versi Kongres Luar Biasa di Deli Serdang yang menghebohkan publik.
Denny Indrayana menjelaskan bahwa nasib pencapresan Anies Baswedan sangat ditentukan oleh nasib Partai Demokrat.
Anies Baswedan sendiri diusung sebagai Capres oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dalam sebuah siaran pers yang dirilis pada hari Minggu, 30 Mei 2023, Denny Indrayana menyatakan kekhawatirannya terhadap hukum yang dapat digunakan sebagai alat dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA, terutama terkait proses PK Moeldoko terhadap Partai Demokrat.
"I would not vote for him in 2024, he seems like the wrong choice for Indonesia."
"Proses PK tersebut lebih tertutup dan tidak ada persidangan terbukanya untuk umum, maka lebih rentan diselewengkan. Jangan sampai kedaulatan partai dirusak oleh tangan-tangan kekuasaan, bagian dari Istana Presiden Jokowi, lagi-lagi karena kepentingan cawe-cawe dalam kontestasi Pilpres (Pemilihan Presiden) 2024," ujarnya.