Ahmad Sahroni dan Deddy Corbuzier Soroti Korban KDRT Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

- 25 Mei 2023, 15:14 WIB
Ilustrasi KDRT yang dilakukan oknum mantan TNI.
Ilustrasi KDRT yang dilakukan oknum mantan TNI. /Pixabay/

MataBangka.com--Putri Balqis, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Depok, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kini malah menjadi tersangka.

Kasus ini telah menarik simpati dari berbagai kalangan, termasuk tokoh politik dan selebriti Tanah Air.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menangani kasus tersebut.

Selain Ahmad Sahroni, Deddy Corbuzier juga berencana untuk membahas kisah KDRT yang dialami Putri Balqis.

Deddy mengungkapkan hal ini di kolom komentar unggahan Ahmad Sahroni pada Rabu, 24 Mei 2023.

Banyak netizen yang mendukung pernyataan Ahmad Sahroni dan niat Deddy Corbuzier untuk membahas kasus KDRT Putri Balqis.

Mereka merasa bahwa melaporkan ke polisi tidak berguna jika malah berujung pada penuntutan terhadap korban.

"Menarik untuk dibahas? Mohon perhatian Bapak Kapolri @listyosigitprabowo, mengapa kasus KDRT menjadi tersangka???" ujar Ahmad Sahroni pada Rabu, 24 Mei 2023.

"Yuk, kita bahas... (emoji tertawa)," kata Deddy Corbuzier.

Unggahan Ahmad Sahroni langsung dibanjiri oleh respons dari warganet. Banyak yang khawatir dengan kondisi korban KDRT tersebut.

"Hadeuuuhhh, mengapa menjadi terbalik... nanti korban KDRT akan takut melapor," ujar Dewi Bamsoet.

"Ini seolah-olah menjadi standar operasional polisi ya... Pertama diangkat di media sosial, menarik perhatian publik, menyebut pejabat polisi dan divisi humas... Barulah mereka bekerja," kata akun @rill***.

"Jadi kesimpulannya, melapor ke polisi percuma. Lebih baik melapor ke akun lambe turah agar netizen yang mengawasi," ujar @cris***.

Alasan korban menjadi tersangka

Setelah kasus ini mencuat, Polres Depok akhirnya memberikan alasan mengapa mereka menjadikan Balqis sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menyatakan bahwa Balqis tidak mau bekerja sama dengan pihak kepolisian dan bahkan mengabaikan panggilan penyidik.

Yogen mengatakan bahwa Balqis baru hadir pada panggilan kedua. Selain itu, peluang restorative justice (RJ) yang diberikan oleh Polres Depok juga diabaikan.

"Istri ini memang tidak kooperatif sejak awal, mulai dari pemeriksaan sebagai saksi hingga proses penyelidikan. Dia tidak hadir saat dipanggil, hadir pada panggilan kedua dan itu sudah mendekati batas waktu. Saat kami mencoba menggunakan restorative justice, dia juga tidak hadir, sehingga masalah ini tidak terselesaikan," ujar Yogen.

 

Sedangkan suami Balqis disebut mengalami luka parah di bagian alat vital usai ditarik celananya oleh sang istri saat bertengkar.

Yogen juga menyebut ada rekomendasi dari kepolisian untuk menangguhkan penahanan suami Balqis.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah