Untuk itu, mereka bisa tawaf dengan kursi roda di lantai satu, dua, dan empat Masjidil Haram. Atau bisa menggunakan fasilitas skutermatik.
Selanjutnya, saat melontar jumrah jemaah lansia boleh mewakilkannya. Ini mengingat jarak tempuh dari maktab ke jamarat sekitar 4 km dengan berjalan kaki dan situasinya padat, rentan berdesak-desakan. Serupa saat menunaikan sai, jemaah lansia bisa melakukannya dengan naik kendaraan. (***)
Artikel ini bersumber dari PikiranRakyat.Com yang berjudul :
"https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016693688/jemaah-lansia-boleh-pakai-kendaraan-saat-tawaf-dan-sai"