MataBangka.com--Surat Izin Mengemudi atau yang lebih dikenal dengan SIM merupakan dokumen penting bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.
Namun, banyak yang bertanya-tanya mengapa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Polri memberikan penjelasan terkait hal ini.
Menurut Polri, aturan mengenai perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM adalah kondisi fisik dan psikologi yang sehat.
Hal ini didasarkan pada fakta bahwa pengendara kendaraan bermotor memiliki tingkat bahaya yang tinggi di jalan raya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas (Dirregident Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun psikologis.
Pengendara yang mengantuk saat mengemudi dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.
Pentingnya kesehatan fisik dapat dipahami karena berkendara di jalan raya melibatkan risiko tinggi.
Namun demikian, aspek psikologi juga turut menjadi pertimbangan dalam perpanjangan SIM.