Tidak Butuh Waktu Lama, Berikut Cara Mengaktifkan NIK KTP DKI Jakarta

- 7 Mei 2023, 14:26 WIB
Ilustrasi cara daftar online DTKS 2022 di link dtks.jakarta.go.id untuk warga KTP DKI Jakarta.
Ilustrasi cara daftar online DTKS 2022 di link dtks.jakarta.go.id untuk warga KTP DKI Jakarta. /PEXELS/adrienn-638530

MataBangka.com. Jakarta - Upaya untuk menertibkan administrasi kependudukan, bagi warga yang tinggal di ibu kota Jakarta.

Maka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana untuk menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga DKI Jakarta yang tak lagi tinggal di ibu kota.

Hal ini agar diketahui bahwa warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, benar-benar mereka yang tinggal secara de facto di daerah ini.

"Ini merupakan upaya menertibkan administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaluddin dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 7 Mei 2023.

Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut nantinya akan menimbulkan dampak yang berkaitan dengan transaksi para pemegang NIK KTP non-aktif.

Oleh karena itu, masyarakat yang NIK KTP-nya tidak aktif pun harus mengaktifkannya kembali.

"Penonaktifkan sementara NIK-nya, dampaknya apa nih? saat melakukan transaksi misalnya perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS nanti akan ada semacam notifikasi bahwa anda harus ke Dinas Dukcapil jadi seperti itu," ujarnya.

Proses pengaktifan tersebut pun tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Untuk mengaktifkan kembali enggak terlalu lama. Kalau tahapannya, dalam mekanisme, di saat dia tahu dia dinonaktifkan, mereka akan datang ke kita. Verifikasi satu hari kami ajukan dan diaktifkan kembali," ucap Budi.

Cara mengaktifkan kembali

1. Kunjungi loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan.

2. Petugas memverifikasi berkas pemohon. 

3. Kemudian, memvalidasi permohonan pada data warga.

4. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, maka petugas memproses perpindahan usai berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.

5. Jika pengaktifan kembali NIK tidak pindah atau tetap di alamat awal, maka verifikasi secara langsung atau survei lapangan akan dilakukan dengan menandatangani berita acara,

6. Data dipindahkan.

7. Pada posko pengaduan, petugas piket akan memastikan kepada Ketua RT/RW agar dapat dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

8. Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan pengaktifan kembali sesuai ketentuan.

9. Data berhasil diaktifkan.

 

Jumlah warga dengan NIK Jakarta, tapi tidak berdomisili di Jakarta

 

Hingga saat ini, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan 194.000 warga yang terdaftar dengan NIK Jakarta tetapi tinggal di luar Jakarta. Namun, ia mengatakan jika data tersebut masih akan diverifikasi ulang.

"Data awal kita saat ini 194.000, ini tetap data valid, tinggal diverifikasi lagi. Namun, kita terus melakukan sosialisasi, data ini bisa berkurang atau bertambah nantinya" ujarnya

"Kita udah kerja sama dengan RT dan RW untuk melakukan verifikasi," katanya. (***)

Artikel ini bersumber dari Pikiran Rakyat. Com yang berjudul :
"https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016634293/cara-mengaktifkan-nik-ktp-jakarta-yang-dinonaktifkan-tak-butuh-waktu-lama"

 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah