Tidak Butuh Waktu Lama, Berikut Cara Mengaktifkan NIK KTP DKI Jakarta

- 7 Mei 2023, 14:26 WIB
Ilustrasi cara daftar online DTKS 2022 di link dtks.jakarta.go.id untuk warga KTP DKI Jakarta.
Ilustrasi cara daftar online DTKS 2022 di link dtks.jakarta.go.id untuk warga KTP DKI Jakarta. /PEXELS/adrienn-638530

1. Kunjungi loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan.

2. Petugas memverifikasi berkas pemohon. 

3. Kemudian, memvalidasi permohonan pada data warga.

4. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, maka petugas memproses perpindahan usai berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali.

5. Jika pengaktifan kembali NIK tidak pindah atau tetap di alamat awal, maka verifikasi secara langsung atau survei lapangan akan dilakukan dengan menandatangani berita acara,

6. Data dipindahkan.

7. Pada posko pengaduan, petugas piket akan memastikan kepada Ketua RT/RW agar dapat dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.

8. Suku Dinas Kota/Kabupaten akan melakukan pengaktifan kembali sesuai ketentuan.

9. Data berhasil diaktifkan.

 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah