Skandal Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka

- 3 Mei 2023, 13:25 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (masker putih) saat menjalani sidang etik di Polda Sumut.
AKBP Achiruddin Hasibuan (masker putih) saat menjalani sidang etik di Polda Sumut. /Antara/Donny Aditra, Andi Bagasela, Nanien Yuniar/

MataBangka.com, Medan - Skandal penganiayaan terhadap mahasiswa di Sumatera Utara memasuki babak baru. AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan ayah pelaku penganiayaan, dinyatakan melanggar etik dan dipecat dari kepolisian.

Tak hanya dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, Achiruddin Hasibuan ikut terlibat dengan membiarkan sang anak menghajar korban Ken Admiral.

Setelah menjalani sidang etik, dia dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut," ucap Kepala Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa, 2 Mei 2023 malam seperti dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

"Akan tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (AKBP Achiruddin Hasibuan) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujarnya menambahkan.

Berdasarkan pertimbangan itu, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tutur RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dia mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik tersebut.

Jadi Tersangka

Selain melakukan pemecatan, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Hal itu adalah karena dia diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa, 2 Mei 2023 malam.

Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya dalam melakukan penganiayaan, padahal dia berada di lokasi kejadian. Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ujar RZ Panca Putra Simanjuntak.

Pembiaran Penganiayaan

Perwira Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan dilaporkan hanya diam menyaksikan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral secara brutal. Padahal, dia ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat penganiayaan berlangsung.

"Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya (Aditya Hasibuan)," ucap Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers pada Selasa, 25 April 2023.

"Nah di situ, kalau kami sementara kabari (berdasarkan pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan), itu dia (Aditya Hasibuan) dibiarkan untuk berkelahi, supaya tuntas malam itu," katanya menambahkan.

Tidak hanya sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan buntut kasus penganiayaan. Penyiksaan yang dilakukan sang anak, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral itu turut menyeret namanya.

Penahanan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan itu dibenarkan oleh sang Kabid Propam Polda Sumut. Menurutnya, perwira Polda Sumut itu ditahan selama proses penyidikan hingga nanti sidang kode etik dilakukan.

"Tentu, kalau melakukan pelanggaran kode etik akan kita tahan di tempat khusus," ucapnya.

Meski saat ini ditahan, Dudung Adijono mengatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru bisa dilakukan, setelah proses sidang etik selesai.

"Karena belum dilakukan sidang kode etik, kita masih melakukan penahanan sementara," ujarnya.

Sementara terkait ancaman hukuman untuk AKBP Achiruddin Hasibuan, Dudung Adijono tidak mengatakan adanya pemecatan. Dia hanya menuturkan 2 jenis ancaman hukuman terhadap ayah Aditya Hasibuan tersebut.

"Ancamannya bisa demosi, bisa ditempatkan di tempat khusus," katanya.

Sedangkan terkait penggunaan senjata laras panjang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan saat penganiayaan berlangsung, Dudung Adijono juga tidak banyak menjawab. Dia mengaku pihaknya belum bisa memastikan adanya pasal pengancaman yang akan dikenakan terhadap perwira tersebut.

"Nah ini kami masih mendalami, apakah ada senjata replika yang digunakan? Kita belum tahu, nanti kita masih dalami," tuturnya.***

Artikel ini bersumber dari Pikiran Rakyat berjudul "AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka, Buntut Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa".

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah