Terungkap Alasan Istri Polisi Nekat Buat Tagar #percumalaporpolisi, Hingga Ditetapkan Tersangka UU ITE

- 7 Maret 2023, 21:07 WIB
Istri Polisi Buat Tagar Percumalaporpolisi, Kini Jadi Tersangka Usai Cerita Kakaknya Ditembak Mati Oknum Polis
Istri Polisi Buat Tagar Percumalaporpolisi, Kini Jadi Tersangka Usai Cerita Kakaknya Ditembak Mati Oknum Polis /Tiktok Ernawati_hajiBakkarang/Chanelsulsel

Menurutnya, narasi-narasi yang dibuat tersangka adalah hal-hal yang tidak benar.

"Kemudian dia posting lagi dengan tagar yang sama, dengan isi narasi 'Di institusi Polri sudah tidak ada orang yang jujur, polisi ini sudah seperti malaikat pencabut nyawa. Bapakmu menjadi tumbalnya kepolisian Polda Sulsel'," kata Helmi Kwarta Kusuma Putra.

"Posting-an ini kemudian tetap di-posting sama dia, meskipun dia mengetahui bahwa hasil dari laporan dia di reserse kriminal umum (Polda Sulsel) itu tidak terbukti bahwa ada dugaan kekerasan yang menyebabkan matinya (kakak tersangka)," tuturnya.

"Kemudian 18 Februari 2023, dia masih mem-posting hal itu juga, dengan narasi-narasi yang lebih mengarah pada ujaran kebencian. Terhadap apa yang dia lakukan, ketiga anggota tersebut membuat laporan ke Krimsus," ujarnya menambahkan.

Terhadap laporan dari 3 anggota Polisi itu, Polda Sulawesi Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Mereka mempelajari isi konten Ernawati, baik foto dan video, maupun narasi yang muncul dalam konten tersebut.

"Hasil penyelidikan gelar perkara mengambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan dia ini sudah memenuhi kelayakan dan kepatutan yang berkaitan dengan undang-undang ITE, menyebarkan rasa kebencian, kemudian menyampaikan kebohongan. Sehingga dilakukanlah proses penyidikan terhadap saudara Ernawati tersebut," ucap Helmi Kwarta Kusuma Putra.

"kemarin dilakukan penangkapan, jadi ketika dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulsel, dia tidak datang. Kemudian karena dipanggil tidak datang, dicari, dia berangkat ke Jakarta. Maka anggota berangkat ke Jakarta, dilakukanlah penangkapan di Jakarta. Nah saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Polda Sulawesi Selatan," katanya menambahkan.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.***

 

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah