Upaya Pemerintah
Pemerintah berupaya mencari solusi untuk 2,3 juta tenaga honorer berdasarkan data yang ada di BKN.
Selanjutnya, terdapat 1,8 juta tenaga honorer yang sudah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK).
SPTJM merupakan bukti data final hasil verifikasi dan validasi pendataan honorer yang disertai surat ini yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Anas menyampaikan bahwa beberapa tugas ASN di instansi memang hanya dapat dikerjakan oleh tenaga honorer.
Sehubungan dengan hal itu, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan stakeholder terkait, yaitu:
- DPR
- DPD
- Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI)
- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)
- Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI)
- BKN
Penataan Tenaga Honorer
Menurut Anas penataan tenaga honorer tidak dapat dikerjakan oleh satu instansi, akan tetapi perlu kerja kolektif dan juga kolaborasi antar-instansi pemerintah.
Atas penataan tenaga honorer, Menteri Anas pernah membuka ruang dialog bersama forum-forum tenaga honorer.
Anas juga menyebut, di daerah memang menjadi salah satu pengguna terbanyak tenaga honorer.