Ngaku Anggota Reserse Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan Berhasil Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan

- 22 Februari 2023, 19:36 WIB
Konferensi pers Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Jakarta Barat, setelah berhasil mengungkap komplotan polisi gadungan yang saat beraksi diduga mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Konferensi pers Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres, Jakarta Barat, setelah berhasil mengungkap komplotan polisi gadungan yang saat beraksi diduga mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. /PMJ News/

Di tempat sepi, kendaraan korban dipepet dan diberhentikan lalu tersangka mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba.

Para tersangka kemudian melakukan penggeledahan dan menyampaikan kepada korban bahwa ia adalah pelaku narkoba.

"Para tersangka pelaku meyakinkan korban dengan menunjukan ID card anggota polisi palsu serta menakuti dengan senjata mainan (korek api)," kata AKP Syafri Wasdar.

Korban bisa lapor dan cek barang

AKP Syafri Wasdar mengungkapkan bahwa para tersangka sudah banyak melancarkan aksi dengan modus seperti itu selama setengah tahun.

"Kemungkinan korbannya ada banyak. Namun, korban yang melapor baru ada 5 laporan polisi," ujar AKP Syafri Wasdar.

Terkait pengungkapan kasus ini, Polsek Kalideres mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:

7 unit sepeda motor
1 buku BPKB sepeda motor Honda Vario Nopol B 4988 BGN
1 buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol B 6093 GBU
1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 3264 BJG
1 STNK sepeda motor Honda PCX Nopol B 5265 VVF
1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B 4578 BMR
1 unit handphone Galaxi A04S
1 ID Card polisi palsu atas nama RAMBE
1 ID Card polisi palsu atas nama M Galih Rakhasirih
1 korek api berbentuk seperti senjata api.

AKP Syafri Wasdar meminta warga yang pernah menjadi korban perbuatan tersangka agar segera mendatangi Polsek Kalideres untuk mengecek barang-barangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka polisi gadungan tersebut dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah