Ini Poin-poin atau Alasan Richard Eliezer Tidak Dipecat dari Anggota Polri, Hukuman Demosi 1 Tahun

- 22 Februari 2023, 18:38 WIB
Bharada Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik, Rabu 22 Februari 2023
Bharada Richard Eliezer (tengah) jalan memasuki ruang sidang tiga Div Propam Polri untuk menjalani sidang etik, Rabu 22 Februari 2023 /

MataBangka.com--Harapan Richard Eliezer Pudihan Lumio (Bharada E) untuk tetap menjadi anggota Polri akhirnya terwujud.

Kepastian tersebut setelah Richard Eliezer menjalani sidang kode etik Polri hari ini, Rabu 22 Februari 2023.

Sidang kode etik Polri memutuskan Eliezer tidak dipecat dari institusi.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu, 22 Februari 2023.

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucapnya lagi.

Kendati terbebas dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Eliezer tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Dia lantas dijatuhi sanksi admistratif berupa demosi atas perbuatan tersebut.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Ahmad Ramadhan lagi.

Sebelumnya, Eliezer sudah dijatuhi vonis hukuman pidana berupa 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan hukuman dari majelis hakim untuk Bharada E.

Di antaranya adalah status justice collaborator (JC) dan fakta bahwa keluarga korban telah menerima permintaan maaf dari Eliezer.

Seperti diketahui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada E digelar hari ini, Rabu 22 Februari 2023, sejak pukul 10.00 WIB.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menghadirkan delapan saksi di sidang KKEP tersebut.

Sidang etik bagi Eliezer merupakan titah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut.

Kapolri dikatakannya telah memerintahkan langsung Divisi Propam Polri untuk mempersiapkan segala proses sidang kode etik Bharada E supaya berjalan dengan transparan.

Bukan hanya karena kasus menjadi perhatian mayoritas masyarakat Indonesia, vonis bagi Bharada E juga dinilai menjadi angin segar bagi pengungkapan perkara-perkara besar Tanah Air.

Fakta-fakta Persidangan Etik Bharada E

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini.

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Biro Penanggung Jawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.

"Ketua Komisi Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K., Sesrowabprof Divpropam Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 22 Februari 2023.

Ramadhan menyebutkan, selain Ketua, ada anggota Komisi yang akan mengawasi jalannya sidang.

Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni menjadi salah satunya.

Selain itu, anggota Komisi dari Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, yakni Kombes Hengky Widjaja, juga bergabung dalam sidang etik tersebut.

Sidang etik Richard Eliezer digelar secara tertutup, dengan delapan saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan, baik secara tertulis maupun langsung. ***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah