Ditemukan Novum, Polisi Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswi UI yang Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi

- 6 Februari 2023, 20:33 WIB
Polisi saat rekontruksi kasus tewasnya mahasiswa UI
Polisi saat rekontruksi kasus tewasnya mahasiswa UI /Foto:Ist/


MataBangka.com--Ditemukannya bukti baru atau Novum, polisi mencabut status tersangka mahasiswa Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra terkait kasus kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia mengatakan, pencabutan status tersangka itu dilakukan ditemukan bukti baru atau novum dalam perkara tersebut.

"Mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023.

Trunoyudo menjelaskan, pencabutan penetapan tersangka kepada Hasya sesuai dengan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, Kamis, 2 Februari 2023, Polda Metro Jaya telah merampungkan rekonstruksi kedua dari insiden yang menewaskan mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra.

Total ada sembilan adegan yang diperagakan.

Berikut satu demi satu rincian rekonstruksi ulang, sesuai laporan petugas di lokasi, tepatnya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

1. ESBW si Penabrak Melintasi Lokasi

Pada adegan pertama, purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono (ESBW) melintas di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB.

Dengan menggunakan kendaraan Pajero bernomor polisi B-2447-RFS, ESBW diketahui mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 30 km/jam.

2. Hasya Injak Rem Mendadak dan Oleng ke Kanan

Dalam adegan kedua, saat tiba di TKP, korban Hasya secara tiba-tiba menginjak rem, sehingga oleng ke kanan di lajur tempat mobil ESBW berada.

Korban lalu terjatuh saat jarak mobil Eko dan tubuhnya hanya sekitar 5 meter.

3. Penyebab Hasya Terjatuh

Beralih ke adegan ketiga, rekonstruksi menunjukkan alasan Hasya rem mendadak hingga jatuh ke kanan.

Korban diketahui tengah menghindari kendaraan lain tiba-tiba belok ke arah kanan.

Momen saat Hasya terjatuh sesaat sebelum terlindas juga ditunjukkan rinci oleh pemeran pengganti.

4. ESBW Banting Stir

Masuk ke adegan keempat, Eko Setio terlihat berupayaa bantingkan kemudi ke arah kiri untuk menghindari tubrukan.

Namun jarak dengan motor korban kadung dekat.

Tabrakan tak terelakan, korban Hasya tampak terlindas oleh roda depan dan roda belakang bagian kanan mobil Pajero Eko.

5. Mobil ESBW Berhenti Usai Melindas Korban

Adegan lima, Eko diperlihatkan sempat berhenti usai menabrak korban, ia kemudian turun dari mobil untuk memeriksa situasi.

Kedua kendaraan yang terlibat diketahui rusak parah.

6. Posisi Korban dan Kendaraan ESBW

Di adegan keenam, Eko bersama saksi di lokasi kecelakaan diminta untuk menunjukkan posisi keberadaan korban Hasya dan kendaraannya setelah terlindas.

7. Hasya Diangkat ke Bahu Jalan

Adegan ketujuh dalam rekonstruksi ulang itu menunjukkan momen ketika Eko dan para saksi mengangkat tubuh korban dari tengah jalan menuju bahu jalan.

8. Posisi Akhir Hasya di Bahu Jalan

Pada adegan ke delapan, diperlihatkan posisi akhir Hasya setelah dipindahkan oleh ESBW dan para saksi ke bahu jalan.

9. Momen ESBW Telpon Ambulans

Pada adegan terakhir Eko tampak menelpon ambulans yang kemudian datang selang 30 menit dari kejadian.

Di adegan ke sembilan ini, Eko bersama saksi lainnya mengangkat korban ke dalam ranjang ambulans untuk segera dilarikan ke Rumah Sakit Andhika.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut penetapan tersangka terhadap Hasya atas pelanggaran kelalaiannya sendiri sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.

"Pelanggarannya jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut Latif, Hasya lalai dalam mengemudikan kendaraannya dengan tidak hati-hati.

Menurutnya, kecelakaan terjadi bukan karena pensiunan Polri yakni AKBP purn Eko Setia Budi Wahono.

"Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya (adalah) karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian Pak Eko," ucapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi kata dia, saat itu Hasya mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam.

Lalu ada kendaraan di depannya yang tiba-tiba belok ke kanan mendadak.

Hal tersebut membuat Hasya tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan terjatuh ke kanan jalan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (yang menaiki mobil Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," katanya.

Peristiwa tewasnya Hasya ramai usai pihak keluarga membeberkan kronologi kecelakaan yang melibatkan pensiunan polisi tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022.

Orangtua Hasya, Adi Syaputra, membeberkan saat itu anaknya hendak pulang ke kos, namun di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, anaknya oleng dan terjatuh.

Saat itu pula melintas mobil Pajero dari arah berlawanan dan menabrak korban hingga meninggal dunia.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x