Sudah Buat Klarifikasi, Anak Anggota DPRD Wajo Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Juru Parkir

- 4 Februari 2023, 20:33 WIB
Rekaman CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan anak DPRD Wajo ke juru parkir.
Rekaman CCTV yang menampilkan aksi penganiayaan yang dilakukan anak DPRD Wajo ke juru parkir. /Instagram/memomedsos

MataBangka.com--Anak wakil ketua Komisi I DPRD Wajo, Aan Saputra Wijaya yang melakukan pemukulan terhadap juru parkir kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo, AKP. Theodorus Echal Setiawan mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, Aan terancam hukuman dua tahun penjara. Anak DPRD Wajo itu diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

"Bersangkutan sudah jadi tersangka. Dia kooperatif datang ke kantor dan langsung kita lakukan penahanan," ujar Theodorus.

Sementara, penindakan kasus tersebut didasari oleh adanya laporan dari korban serta bukti berupa hasil visum dari Rumah Sakit Hikmah Sengkang.

Diakui juru parkir, Suwandi, dirinya sempat melarang Aan untuk memarkirkan mobilnya tepat di depan toko ritel.

Khawatir menghalangi pelanggan, Suwandi meminta anak DPRD Wajo itu untuk maju sedikit demi kenyamanan bersama.

"Kalau bisa masukkan ke dalam (area parkir toko), supaya tidak mengganggu pelanggan," kata Suwandi.

Alih-alih mengikuti arahan sang juru parkir, Aan diduga tak terima dan berujung memanggil petugas Dishub untuk membantu menyelesaikan masalah.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah