MataBangka.com--Sebuah fenomena menarik terjadi baru-baru ini, dimana rombongan para Kepala Desa berbondong-bondong ke Jakarta menuntut perpanjangan masa jabatan atau kekuasaannya di desa.
Terungkap ternyata segini gaji para kades serta keuntungan yang mereka dapatkan selama menjadi penguasa kecil di desanya.
Kita ketahui berdasarkan Undang-undang desa nomor6 tahun 2014 masa jabatan kades adalah enam tahun per periode dan bisa dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
Kepala desa atau kades memiliki wewenang, tugas hingga kewajiban untuk menyelenggarakan segala peraturan di desa.
Mengenai gaji kades, tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
Lantas berapakah jumlah gaji dan tunjangan kepala desa per bulan?
Dalam peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, tertulis rinci mengenai besaran gaji dari kepala desa bersama perangkat desa lainnya.
PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 81 ayat 1 berbunyi, "Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya dianggarkan dalam APBDesa. Bersumber dari ADD".