Jokowi Tegaskan Masa Jabatan KAdes Di Indonesia Masih 6 Tahun dan Maksimal 3 Periode

- 24 Januari 2023, 20:19 WIB
Presiden Jokowi soal tuntutan masa perpanjangan jabatan kades
Presiden Jokowi soal tuntutan masa perpanjangan jabatan kades /Antara/Sigid Kurniawan/

 

MataBangka.com--Presiden Jokowi memastikan masa jabatan kepala desa (Kades) di Indonesia masih dibatasi selama enam tahun dan maksimal tiga periode.

Hal itu lantaran sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga belum ada perubahan apapun terkait masa dan periode kerja para kades.

Pernyataan ini menjawab tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

 

Hal itu disampaikan Jokowi setelah merampungkan peninjauan proyek sodetan Sungai Ciliwung di BBWS Ciliwung-Cisadane, Jakarta Timur.

"Kan undang-undang (UU)-nya masih enam tahun, tiga periode," ujar Jokowi, dilihat dari YouTube Sekretariat Negara, pada Selasa, 23 Januari 2023.

Baik untuk usulan penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, maupun 27 tahun berdasarkan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Jokowi hanya berpesan agar semuanya diproses dalam koridor hukum yang baik dan benar.

Jokowi lantas mengimbau supaya aspirasi itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, untuk kemudian ditindaklanjuti dan mengakomodir keinginan bersama.

"Ya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas undang-undang (UU)-nya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silahkan nanti ada di DPR," kata dia lagi.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah