MataBangka.com--Perempuan berinisial Fa (25) yang dijadikan tersangka penyebar rekaman video asusila dengan Ketua DPRD di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur kini balik mengadukan sang anggota dewan ke Komnas Perempuan.
Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengkonfirmasi hal tersebut.
Dia mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila melalui media elektronik itu.
"(Kasusnya) sedang didalami," kata Bahrul Fuad, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.
Bahrul Fuad lantas membenarkan langkah FA.
Melalui kuasa hukumnya, wanita tersebut dipastikan telah merampungkan laporannya ke Komnas Perempuan.
"Iya, telah diadukan ke Komnas Perempuan," kata dia lagi.
Komnas Perempuan menilai, setelah ditetapkan sebagai tersangka, FA punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.