Anggota Komisi III DPR RI Santoso Akui Rakyat Banyak Tak Percaya Peradilan, Hukum Berpihak Pada Pemesan Vonis

- 5 Januari 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi aparatir perasilan.  Sepanjang tahun 2022 sebanyak 271 orang hakim dan aparatur peradilan laiinya telah dikenai sanksi.
Ilustrasi aparatir perasilan. Sepanjang tahun 2022 sebanyak 271 orang hakim dan aparatur peradilan laiinya telah dikenai sanksi. /Pixabay/QuinceCreative/

MataBangka.com--Beredarnya video hakim ketua sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso terkait penjatuhan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mendapat perhatian anggota Komisi III DPR RI, Santoso.

Menurut Santoso jika benar ada hakim yang masih bermain di beberapa kasus, termasuk kasus pembunuhan melibatkan Ferdy Sambo menegaskan itu tandanya hukum di Indonesia ini telah runtuh.

“Karena hukum telah diperjual belikan. Hukum telah menjadi komoditas seperti barang dagangan,” katanya, dihubungi Kamis 5 Januari 2023 seperti dilasnir dari pikiranrakyat.com.

Menurut dia jika rakyat saat ini tidak percaya terhadap proses peradilan maka itu yang menjadi gambaran di kalangan masyarakat.

Penurunan kepercayaan itu terjadi karena hukum berpihak kepada para pemesan vonis bukan pada kebenarannya.

“Bahwa rakyat tdk percaya dengan proses peradilan karena memang itulah yang terjadi saat ini. Dimana hukum berpihak kepada para pemesan vonis bukan pada kebenaran,” ucapnya.

Dia mengatakan hakim memang memiliki independensi tidak boleh ada intervensi serta tekanan dalam memutus perkara.

Namun hakim tidak boleh berlindung dari bebas merdeka itu.

Dengan demikian melupakan hakikatnya untuk memutuskan perkara yang tidak dilandasi dengan kebenaran.

“Serta keadilan berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Dia pun mendesak Komisi Yudisial untuk menelusuri jejak video yang beredar di jejaring media sosial tersebut.

Santoso juga mendorong masyarakat untuk melaporkan video tersebut ke Komisi Yudisial.

“Sebaiknya video itu jangan dianggap sbg kebenaran faktual. Lebih baik ada elemen masyarakat yg melaporkan ke KY untuk diselidiki tanpa prasangka,” ucapnya.

Diketahui, beredar video, Wahyu terlihat sedang curhat soal perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Wahyu disebut akan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Sambo.

Dalam video itu ditulis bahwa Wahyu tak peduli dengan fakta dan bukti lain selain dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.***

 

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah