Hanya Karena Alasan Ini, Perusahaan Bisa Pecat Karyawannya Isi dari Perppu Cipta Kerja

- 4 Januari 2023, 21:42 WIB
Perppu Cipta Kerja Menuai Polemik, Pro Kontra itu Hal Biasa, Pemerintah Bisa Jelaskan!
Perppu Cipta Kerja Menuai Polemik, Pro Kontra itu Hal Biasa, Pemerintah Bisa Jelaskan! /Instagram/ @jokowi/

MataBangka.com--Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undnag (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan.

Aturan tersebut dikeluarkan lantaran UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Amar putusan MK membuat pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker.

Tepatnya dalam kurun waktu 2 tahun seperti tengat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki cacat formil pemerintah UUCK.

Salah satu yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pun mengatur tentang mekanisme Pemutus Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh.

Di antara Pasal 154 dan 155 disisipkan satu pasal, yakni pasal 154 A, yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.

Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.

Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.

Dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah