Serikat Pekerja Nilai Diterbitkannya Perppu nomor tahun 2022 Cipta Kerja Hanya Akal-akalan Pemerintah

- 2 Januari 2023, 19:33 WIB
Ilustrasi-demo UU cipta kerja di Kendari.
Ilustrasi-demo UU cipta kerja di Kendari. /kendari.pikiran-rakyat.com/Lala/

MataBangka.com--Serikat pekerja melakukan reaksi penolakan keras diterbitkannya Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Bahkan serikat kerja menilai Perppu tersebut dinilai hanya akal-akalan pemerintah untuk memaksakan penerapan Omnibus Law dan memuluskan kepentingan pemodal.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat menduga terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini lebih karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun.

Pemerintah dan DPR kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu.

“Ini akal-akalan untuk memaksakan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mirah dalam keterangan pers pada Senin, 2 Januari 2023.

Ia menambahkan, Aspek Indonesia menuntut pemerintah untuk membatalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menggantinya dengan menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.

Aspek Indonesia juga menuntut agar pemerintah memberlakukan kembali Undang Undang yang ada sebelum adanya Undang Undang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, telah mempelajari isi salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, isinya hanya salin ulang dari isi Undang Undang Cipta Kerja, yang ditolak oleh masyarakat termasuk serikat pekerja.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah