PPKM Resmi Dicabut Jokowi, Apakah Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku?

- 30 Desember 2022, 22:30 WIB
Pada Jumat 2 September 2022 kemarin, dilakukan tes PCR terhadap terhadap 10.974 orang dengan hasil 1.500 positif dan 9.474 negatif
Pada Jumat 2 September 2022 kemarin, dilakukan tes PCR terhadap terhadap 10.974 orang dengan hasil 1.500 positif dan 9.474 negatif /foto ANT

MataBangka.com--Presiden Jokowi baru saja mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per 27 Desember 2022.

Dengan pencabutan ini, apakah kewajiban tes Antigen atau PCR juga akan dihapus?

Sampai sejauh ini kewajiban tes PCR atau antigen bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan masih berlaku.

Pasalnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tidak memberikan jawaban jelas soal kebijakan ini yang dulu sempat menimbulkan pro dan kontra.

Kedati demikian Menkes Budi mengungkapkan, ke depannya alih-alih diwajibkan untuk melakukan kedua tes tersebut, pemerintah berharap masyarakat punya inisiatif sendiri.

"Tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat," ucap Budi, usai mendampingi Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM.

Dengan kata lain, pemerintah ingin masyarakat kini tak lagi merasa terbebani oleh kewajiban tes, melainkan sukarela melakukannya jika memang diperlukan.

Secara bertahap, kata Budi, pemerintah akan terus mengupayakan tertanamnya kesadaran publik, untuk melakukan tes antigen atau PCR secara mandiri saat merasakan gejala serupa Covid-19.

Bahkan, Menkes menekankan nantinya kesadaran praktik antigen atau PCR mandiri ini dapat kemudian dibiasakan seperti halnya tes demam menggunakan termometer.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah