MataBangka.com--Baru-baru ini viral video dengan narasi dan judul yang terkesan diskrimnasi atau sara, judulnya pelarangan ibadah natal di Cilebut Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tidak mau permasalahan ini menjadi panjang, pihak kepolisian memberikan klarifikasi dan mengungkap fakta sebenarnya peristiwa yang menyebab terjadinya pro dan kontra dari masyarakat tersebut.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menegaskan tak ada sama sekali unsur diskriminasi atau intoleransi, sebagaimana narasi yang beredar luas di media sosial tersebut.
Alih-alih demikian, AKBP Iman mengatakan bahwa si penyelenggara ibadah lah yang menyalahi perjanjian dan izin di wilayah setempat.
"Pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022, salah satu warga akan menyelenggarakan ibadah Natal dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah dan mengklaim bahwa tempat tersebut adalah gereja," kata Iman, dalam keterangan resminya, Selasa, 27 Desember 2022.
Padahal, lanjut dia, rumah tersebut tidak mengantongi izin untuk dijadikan rumah ibadah, apalagi untuk menampung banyak jemaat dari luar daerah.
Sontak warga sekitar kediaman yang bersangkutan mengeluarkan reaksi kontra yang kuat.
Sebab, kata Iman, sebelumnya sudah ada kesepakatan ibadah Natal hanya akan dilakukan satu keluarga.