Tolak Berhubungan Suami Istri, Nyawa Nani Melayang Ditangan Pamannya yang Sudah Digerogoti Nafsu

- 21 Desember 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan: Tega! Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Suami yang Sedang Tidur
Ilustrasi pembunuhan: Tega! Istri Sekongkol dengan Selingkuhan Habisi Suami yang Sedang Tidur /Soumen82hazra/Pixabay

MataBangka.com--Tolak berhubungan suami istri, nyawa Nani Yuningsih (26) melayang di tanganRifki Wijaksana (46) yang tak lain masih berstatus pamannya sendiri.

Peristiwa pembunuhan terungkap usai kepolisian melakukan penyelidikan terhadap jasad Nani Yuningsih yang ditemukan penuh luka di kamar mandi kontrakannya di jalan Kihapit Barat, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.

Saat dilakukan penyelidikan polisi mencurigai alibi dari tersangka Rifki Wijaksana.

Tersangka merupakan orang pertama yang melaporkan temuan jasad Nani di kamar mandi kepada Ketua RT setempat sebagai alibi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan didampingi Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pengungkapan kasus temuan jenazah perempuan di Leuwigajah itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi di lokasi.

"Tersangka kurang dari 1x24 jam bisa kita amankan. Tersangka ini menjadi saksi atau orang pertama yang menemukan korban meninggal dunia. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, keterangan alibinya bisa dipatahkan dan akhirnya mengakui dia yang melakukan kejahatan pembunuhan terhadap korban," ujarnya.

Kejadian berlangsung pada Minggu 19 Desember 2022 sekira pukul 10.00-11.00 WIB.

Korban dilaporkan ditemukan dalam kondisi tewas di kamar mandi saat sebagian warga tengah melakukan aksi kerja bakti di area pemakaman umum.

"Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban ini dengan motif yaitu korban diajak melakukan hubungan suami istri tapi tidak mau dan menolak," katanya.

Korban kabur menghindari tersangka dan masuk ke kamar mandi. Namun tenaga korban kurang kuat sehingga pintu bisa didobrak tersangka.

"Tersangka langsung memukul dan menyayat korban dengan pisau dan melukai beberapa bagian tubuh. Ditemukan luka pada bagian leher dan pergelangan tangan. Karena itu korban saat ditemukan di kamar mandi dalam kondisi tewas bersimbah darah dengan banyak luka di tubuhnya," katanya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka melakukan serangkaian alibi untuk menghindari aksi kejahatannya.

"Dia melapor korban ditemukan tewas di kamar mandi dan patut diduga korban lakukan tindakan bunuh diri," ujarnya.

Setelah tim penyidik lakukan serangkaian olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan keterangan saksi, petunjuk mengarah pada Rifki sebagai tersangka.

Barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban berlumuran darah, kain batik, hingga pisau yang digunakan untuk melukai korban.

"Tersangka termasuk saksi yang pertama kali diperiksa. Petugas menemukan barang bukti ditemukan di rumahnya sehingga tersangka tidak bisa mengelak," ucapnya.

Berdasarkan informasi, korban dan tersangka masih memiliki jalinan kekerabatan dengan posisi kontrakan yang berdekatan.

"Hubungan masih keluarga, informasi yang didapat berstatus paman dan keponakan, istri pelaku dan korban itu saudara dengan status keponakan," katanya.

Tersangka dijerat pasal 340 dan atau pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.

"Pertama, dia memaksakan kehendak kepada korban. Setelah korban menolak, malah mengejar korban hingga akhirnya timbul niat menghabisi nyawa korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana," ucapnya.

Kepada petugas, tersangka Rifki mengaku baru kali pertama mengajak korban berhubungan badan.

Padahal, korban dan tersangka yang masih berkeluarga dan mereka juga memiliki pasangan masing-masing.

"Iya masih saudara. Karena sering lihat video porno yang membuat terangsang, sehingga ingin mengajak korban tapi menolak," ujarnya.***

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah