Inilah Peran Masing-masing 8 Tersangka yang Aniaya ART Hanya Karena Tertukar Celana Dalam di Jakarta Selatan

- 16 Desember 2022, 23:06 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan ART oleh majikan di Jakarta Selatan./Instagram/@ditreskrimum_pmj
Konferensi pers kasus penganiayaan ART oleh majikan di Jakarta Selatan./Instagram/@ditreskrimum_pmj /

MataBangka.com--Polisi telah menetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan terhadap seornag ART berinsial SKH (23) di Apartemen Kawasan Simprung, Kebayoran lama Jakarta Selatan.

Delapan tersangka ini terdiri dari majikan dan pembantu lainnya.

Mereka memiliki peran masing-masing saat menganiaya SKH sehingga patah tulang tengkorak dan luka lebam dan lecet di sejumlah tubuhnya termasuk di payudara.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan para tersangka antara lain berinisal MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38), dan S (48). Para pelaku memiliki peran masing-masing.

"Persoalan yang akhirnya mengarah pada tindak pidana (penganiayaan) itu terjadi di bulan September 2022," ungkap Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

"Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh AR lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya" sambungnya.

Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, tindak penganiayaan terhadap SKH ini berawal dari kekeliruan korban yang memakai celana dalam dan ketahuan oleh majikan perempuan berinsial MK.

"Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, sehingga menimbulkan kemarahan dan mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah," tuturnya.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah