Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pengrusak Masjid di Magelang, Tak Disangka Pelakunya Sudah 4 Kali Dilakukan

- 14 Desember 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi masjid. Jawaban Soal Sebutkan Lima Cabang Iman dari Ranah Iqrarun bil Lisan Lengkap dengan Pembahasannya
Ilustrasi masjid. Jawaban Soal Sebutkan Lima Cabang Iman dari Ranah Iqrarun bil Lisan Lengkap dengan Pembahasannya /Pixabay/AzamKamolov/

MataBangka.com--Setelah video pengrusakan masjid di Kabupaten Magelang viral.

Polres Mangelang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku.

Polres Magelang juga telah menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus perusakan masjid atau penghinaan tersebut, Selasa 13 Desember 2022.

Dalam konfrensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan perbuatan pelaku yang melakukan perusakan majid ini masuk tindakan pidana.

Lanjut Sajarod, hal itu diatur dalam Pasal 156, 'Barang Siapa Dimuka Umum Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, Atau Penghinaan Terhadap Sesuatu Atau Beberapa Golongan Penduduk Negara Indonesia.'

Dalam hal ini, kasus perusakan yang terjadi di dalam Masjid Al- Mahfudz di Dsn. Krandan Rt 01 Rw 08 Desa Kebonrejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Pelaku diketahui seorang wanita berinisial F berusia 50 tahun, yang tinggal bersama keluarganya di Kajoran Magelang.

Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Polres Magelang Rabu, 14 Desember 2022, polisi telah menetapkan pelaku F sebagai tersangka berdasarkan hasil olah bukti.

Halaman:

Editor: Mirwanda

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x