Sehingga dalam rapat internal Komisi I DPR tidak dilakukan pemungutan suara atau "voting".
Masih dari penuturannya, persetujuan tersebut dilakukan pasca Komisi I DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Laksamana Yudo yang berlangsung selama tiga jam.
"Saat sesi pendalaman, Beliau (Laksamana Yudo) menjawab pertanyaan dari sembilan fraksi. Lalu kami melakukan rapat internal Komisi I DPR," tutur Meutya.***