Sandiaga Uno Khawatir Pasal di KUHP Terbaru Tentang Miras Disalahgunakan, Mau Kunjungi Kapolri

- 10 Desember 2022, 20:04 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno /

 

MataBangka.com--Disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru ternyata juga menjadi perhatian Menparekraf, Sandiaga Uno.

Pasalnya pada KUHP terbaru tersebut juga mengatur tentang minuman keras atau minuman beralkohol.

Sandiaga Uno mengaku ketakutan dan khawatir karena ada beberapa pasal yang menurutnya dapat mengancam pekerja di sektor Parekraf, sehingga bisa disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

Terlebih pasal tersebut juga akan diatur dalam UU pariwisata.

Sandiaga Uno berencana akan mendatangi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkoordinasi terkait pasal-pasal tersebut.

Bidang Parekraf disebut Sandiaga Uno bersinggungan dengan minuman beralkohol, terutama dalam penjamuan tamu dan pelancong asing.

"Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di UU Pariwisata akan kita perjelas," ucap Sandiaga, Sabtu, 10 Desember 2022.

Minuman alkohol diatur dalam Pasal 424 KUHP baru. Sandi menilai, kebaruan ini bisa sangat membahayakan bagi pekerja di sektor parekraf.

Hal ini lantaran bunyi pasal tidak mengecualikan para pekerja tersebut.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x