Bupati Bangkalan dan 5 Kepala Dinas Pemkab Bangkalan Ditahan KPK, Diduga Kasus Suap Jabatan

- 8 Desember 2022, 20:30 WIB
 Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA
Ketua KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait penahanan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Kamis dini hari 8 Desember 2022. ANTARA /

MataBangka.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan 5 Kepala Dinas Pemkab Bangkalan terkait kasus suap sekitar Rp5,3 Miliar.

Kasus suap ini yang mengalir ke Bupati Bangkalan ini diduga berasal dari suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

 

Dalam lelang jabatan itu, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron diduga mematok tarif Rp50 juta sampai Rp150 juta.

Karena itulah, penyidik KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga menahan lima orang oknum pejabat Pemkab Bangkalan.

Mereka ditetapkan tersangka pemberi suap.

Mereka adalah Hosin Jamili alias HJ (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa); Wildan Yulianto alias WY (Kepala Dinas PUPR); dan Salman Hidayat alias SH (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja).

Kemudian, Achmad Mustaqim alias AM (Kepala Dinas Ketahanan Pangan) serta Agus Eka Leandy alias AEL (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis dinihari, 8 Desember 2022.

Menurut Firli, dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli dikutip dari Antara.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," lanjut Ketua KPK.

Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.

"Mengenai besaran komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.

Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka RALAI karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. ***

Editor: Mitrya

Sumber: Zonasurabayaraya.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x