Kuat Maaruf, Laporkan Hakim Ketua Persidangan ke Komisi Yudisial, Ini Alasannya

- 8 Desember 2022, 18:06 WIB
Terdakwa Kuat Maruf di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa Kuat Maruf di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar). /

MataBangka.com--Tak terima dengan perlakuan hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso.

Kuat Ma'ruf melawan melalui penasihat hukumnya, Irwan Irawan melaporkan Hakim Ketua Persidangan, Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.

Pihak Kuat Ma'ruf menilai pernyataan yang disampaikan hakim ketua cenderung dalam persidangan bersifat tendesnsius.

“Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat-kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

“Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan, dan sebagainya,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting membenarkan adanya laporan yang diterima KY dengan pelapor Kuat Ma’ruf yang diwakili kuasa hukumnya. KY akan memverifikasi laporan yang diterima tersebut.

“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial. Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti,” ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif,” tambah Miko.

Lebih lanjut, Miko menuturkan bahwa KY akan memeriksa ada tidaknya pelanggaran etik, sehingga penanganan laporan oleh KY tidak akan mengganggu persidangan.

“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” tandasnya.

Dalam laporan tersebut, tertulis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso yang dilaporkan atas terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

“Melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan Register No. 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL., yang diselenggarakan pada tanggal 5 Desember 2022 yaitu Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Hakim Ketua di instansi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” dikutip dari surat laporan yang diterima.***

Editor: Mitrya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah